Akui Terima Fee, Bupati Non Aktif Cirebon Sunjaya Ungkap Selama 2014-2017, Gotas Kuasai Proyek Pemkab

Akui Terima Fee, Bupati Non Aktif Cirebon Sunjaya Ungkap Selama 2014-2017, Gotas Kuasai Proyek Pemkab

Sejak sepak terjang Sunjaya Purwadisastra terkait permainan proyek selama menjadi bupati Cirebon dibuka orang-orang yang pernah menjadi bawahannya. Kini, ia menyeret nama eks Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas. Hal ini terungkap, saat sidang lanjutan kasus jual-beli jabatan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Dalam persidangan lanjutan, Sunjaya Purwadisastra merespons soal komitmen fee 5 persen pada setiap proyek pembangunan di Kabupaten Cirebon. Pernyataan dari Sunjaya diungkapkan saat hakim mempersilakan Sunjaya memberikan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan di sidang tersebut. Ia mengajukan pertanyaan kepada saksi Avip Suherdian yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon. Sebelum pokok pertanyaan, Sunjaya terlebih dahulu menjelaskan perihal fee 5 persen yang diminta dari kontraktor pemenang lelang pengadaan barang dan jasa. Diceritakan Sunjaya, awal 2016 lalu, Avip Suherdian menghadap ke bupati, dan mengeluh karena adanya permintaan Wakil Bupati Gotas mengenai jatah fee proyek 5 sampai 10 persen. \"Awal 2016, saudara menghadap ke saya mengeluh karena permintaan wakil bupati (Gotas) 5 sampak 10 persen. Lalu saudara meminta kepada kontraktor 10 sampai 12 persen. Saat itu saya katakan tidak ikut campur, itu urusan wakil bupati. Karena saat itu hampir semua proyek dikuasai wakil bupati,\" kata Sunjaya. \"Saudara mengeluh ke saya. Kalau memang dikasihkan ke Wabup 5 persen, 7 persennya dikemanakan? Saya merasa tidak menerima sampai akhir tahun 2016,\" ujar Sunjaya menambahkan sekaligus bertanya kepada Avip. \"Selagi masih ada wabup dulu, sampai wabup ketangkap Kejaksaan Agung,\" jawab Avip. Sunjaya mengakui menerima fee dari kontraktor pengadaan barang dan jasa. Namun dia menyebut fee proyek diterimanya sejak 2017. \"Menerima dari tahun 2017 yang menerima sekretaris pribadi saya Sunaedi. Bisa dicek nanti. Saya menerima setelah tahun 2017. Tapi tidak bicara prosentase. Saya menerima lewat sekretaris pribadi saya. Saya mulai (menerima) setelah wabup tertangkap Kejagung,\" tutur Sunjaya. Dia lantas mengakui seluruh perbuatannya. Sunjaya mengaku bersalah atas semua yang dilakukannya. \"Saya mohon maaf kepada majelis, JPU, saya merasa salah menerima uang-uang rotasi dan mutasi dari ASN (Aparatur Sipil Negara). Itu kesalahan saya dan insyaallah tidak akan terjadi lagi. Saya akui itu perbuatan disengaja mau pun tidak,\" ucap Sunjaya. Seperti diketahui, eks Wabup Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas sudah ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dahulu sebelum Sunjaya Purwadisastra ditangkap KPK. Eks Wakil Bupati Cirebon Gotas ini ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Cirebon di Dusun Babadan, Pekalongan, Senin (30/4/2018). Gotas menjadi buron kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2009-2012. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: